Boleh Mengamini Doa Non Muslim, Tetap Terkabul

Diposkan oleh Label: di
Meskipun ada ulama yang mengatakan tidak boleh, dengan asalan tidak akan dikabulkan oleh Allah, tapi saya lebih memilih pendapat yang memperbolehkannya, karena doa diatas dalam kebaikan, seperti dlm al-musonnaf dsebutkan:

29835 - حدثنا عيسى بن يونس عن الأوزاعي عن حسان بن عطية قال لا بأس أن يؤمن المسلم على دعاء الراهب فقال إنهم يستجاب لهم فينا ولا يستجاب لهم في أنفسهم

Isa bin yunus menceritakan dari Auza'i dari Hisan bin al-'ahiyah bertkata : "tidak apa2 seorang muslim mengamini doanya rahib (pendeta), karena sesungguhnya doa mereka akan tetap dikabulkan bagi kita (muslim), tapi tidak dikabulkan doa bagi mereka sendiri.

dan bahkan jika doanya agar mendapat pertolongan dan hidayah Allah swt. maka dianjurkan untuk mengamininya.

والوجه جواز التأمين بل ندبه إذا دعا لنفسه بالهداية ولنا بالنصر مثلا

Diperbolehkannya bahkan dianjurkan mengamininya jika mendoakan hidayah dan pertolongan baginya dan kita. (Hasiyah jamal (3/576))

so jangan alergi yah, apalagi menghujat jika ada yang doa bersama lintas agama, yang penting doanya baik.. Diaminkan saja.

Rofiah Adawiyah, 1 Januari 2016
Post a Comment

Back to Top